TEGAS...Meski Tidak Diatur PKPU, Bupati HM Harris Tetap Berhentikan Honorer yang Ikut Nyaleg 

TEGAS...Meski Tidak Diatur PKPU, Bupati HM Harris Tetap Berhentikan Honorer yang Ikut Nyaleg 
HM Harris

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Kendati tidak dilarang secara tegas oleh UU RI dan PKPU RI terkait status Honorer maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) Bupati Pelalawan HM.Harris tetap pada keputusan memberhentikan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Pelalawan. 

Sikap tegas ini kembali disampaikan HM.Harris terkait belum adanya tenaga honorer yang dengan suka rela mengundurkan diri sebagai honorer,  Selasa 2 Oktober 2018. 

"Yang jelas pemerintah telah sampai pada ketupusan akhir,  yakni mereka wajib mundur," ucap HM.Harris,  seraya menambahkan bahwa pemerintah mengangkat honorer adalah guna mengisi kekosongan tenaga kerja di berbagai bidang dan instansi pemerintah agar pelayanan publik berjalan maksimal. 

Nah, diperjalan mereka memilih jalan lain, yakni menjadi Calon Legislatif (Caleg). Efeknya adalah pelayanan publik tidak maksimal, dan disisi lain yang bersangkutan masih tetap digaji pemerintah. 

Sebelumnya, kepada sejumlah awak media, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Lantas kapan eksekusi nasib honorer ini di lakukan,  HM.Harris menjawab sekaligus telah memberikan instruksi tegas kepada Setdakab Pelalawan H T Mukhlis untuk menindak lanjuti dilapangan. 

"Kalau bisa ni hari persoalan sudah tuntas dan beres," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index